Hukum Menghadiahi Orang Yang Meninggal


Hukum Menghadiahi Orang Yang Meninggal

Masalah ini erat kaitanya dengan masalah mewakili dalam melakukan Ibadah.Disana terjadi perbedaan Pendapat dikalangan ulama antara yang membolehkan sebagian dan yang melarang sebagian yang lain.Salah satu Ulama yang melarang adalah Imam Malik,sedangkan yang membolehkan adalah Ibnu Taimiyah dalam salah satu perkataanya.
Sementara itu,jumhur ulama berpendapat,orang boleh mewakilkan orang lain dalam pelaksanaan Ibadah Haji.meeka itu antara lain,Ibnu Abbas,Ali Bin Abi Thalib,Atha’,Thawus,mujahid Sa’id bin Musayyib.Ibrahim An Nakha’I,Sufyan Tsauri,Al Auza,I,Syafi’I,Ahmad,Ibnu Abi Laila,Ishaq,dan Mazhab Zahiri serta lainya.
Ada lagi Ulama yang membolehkan orang mewakilkan kepada orang lain untuk melakukan Ibadah Haji,tetapi melarang dalam Amalan Shalat.mereka tersebut ialah Syafi’I,Sufyan Tsauri,Ibnu Umar,Aisyah,dan Abu Khanifah,Adapun Imam Ahmad hanya membolehkan untuk mewakilkan pelaksanaan puasa Nadzar,Inilah pendapat Ibnu Abbas,Ishaq,Abu Ubaid,dan Laits Bin Sa’ad.
Pokok persoaalan dalam masalah ini ialah adanya perbedaan pendapat diantara ulama pada dua bentuk Ibadah: Pertama,pelaksanaan puasa  bagi orang yang meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa Nazar atau hutang Puasa Ramadhan yang belum sempat terbayar kedua,pelaksanaan Ibadah Haji dalam dua kondisi,seseorang yang meninggal dunia sebelum melaksanakan Haji,tetapi ia tidak sengaja meninggalkanya,Hanya saja ia selalu menundanya sampai meninggal dunia dan belum sempat melaksanakan haji.Selain itu  dalam kondisi seorang yang takmampu melaksanakan Ibadah haji sendiri,tetapi ia mampu untuk membayar orang lain untuk melaksanakan haji dengan hartanya.Anak atau kerabatnya ialah orang yang taat jika ia meminta untuk mewakili melaksanakan Haji.
Pendapat jumhur yang membolehkan orang mewakilkan ibadah haji dalam kedua kondisi diatas ialah pendapat terkuat yang didukung dalil-dalil yang ada,seperti yang telah dijelaskan diatas.Kami juga berpendapat,siapappun boleh mewakilinya,baik anak sendiri ataupun orang lain.Hal ini berbeda dengan mereka yang beranggapan,hanya anaklah yang boleh mewakili.
Adapun pendapat Madzhab Imam Syafi’I yang melarang orang untuk mewakili orang untuk melaksanakan  puasa wajib kepada orang lain ialah pendapat yang kuat.Hanya saja kami beranggapan pendapat yang terkuat adalah dari Madzhab Hanbali yang membolehkan mewakilkan orang lain dalam pelaksanaan puasa Nazar (wajib) karena didukung dalil dari hadits-hadist yang shahih ,Namun,syaratnya ialah,orang yang mewakili haruslah mereka yang menjadi ahli waris atau Wali bagi si Mayit,seperti anak, dan ayah,sedangkan selain wali tak bisa mewakili. Dalilnya Ialah Hadits :
“Siapa yang meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban berpuasa maka walinya yang berpuasa untuknya..”
Dengan demikian bisa disimpulkan Ibadah badan yang tak berkaitan dengan harta seperti wudhu,mmandi,tayamum,shalat dan puasa selain puasa Nazar,keberadaanya takboleh diwakilkan kepada orang lain.Adapun ibadah yang berkaitan dengan  harta,keberadaanya bisa diwakilkan seluruhnya,Nabi membolehkan,bahkan menganjurkan untuk membayarkan hutang yang menjadi beban si Mayit.
Salamah Bin Al Akwa,berkata.”nabi melayat seorang jenazah lalu para hadirin berkata kepada Nabi,Shalatkanlah Ia.! Nabi Bertanya,apakah Ia meninggalkan sesuatu..?’Mereka menjawab.”Tidak,’Nabi bertanya lagi,Apakah ia masih menanggung hutang..? Hadirin menjawab,’Masih,sebanyak tiga Dinar,”Nabi Bersabda,”Shalatkanlah saudara kalian.!’Seorang dari golongan Anshar yang bernama Qaatadah berkata,’Shalatkanlah Ia Wahai Rasulullah..! Saya yang akan membayar hutangnya,”
Hadits di atas juga menunjukan ,bolehnya bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia,Untuk ibadah yang memiliki kaitan harta seprti haji,pendapat terkuat ialah boleh karena kaitan itu.Berdasrakan kesimpulan ini,seorang wali-yang bertanggung jawab atas harta anak yatim dll,boleh memisahkan antara zakat yang diambil dari harta anak yatim dan yang diambil dari zakat orang yang dilarang bertransaksi karena gila atau bodoh.Selain itu,boleh juga mewakilkan kepada orang lain untuk bertransaksi  dan membelanjakan hartanya,termasuk mewakilkan dalam menunaikan zakat.

Powered by Blogger.